KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka

Hakim PTUN Terima Suap Rp300 Juta dari Pengacara

Selasa, 30 Maret 2010 – 15:02 WIB
JAKARTA- Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK telah menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI berinisial IB, dan pengacara berinisal AS di Jl Mardani Raya kawasan Cempaka Putih Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (30/3)Menurut Johan, AS tertangkap tangan menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta pada IB

BACA JUGA: Polisi Beralasan Jaga Moralitas Anggota



Diduga kuat uang tersebut terkait perkara klien AS yang kini tengah disidangkan di TUN
"Otomatis keduanya jadi tersangka," kata Johan

BACA JUGA: Gayus, Sosok Paling Ngotot di Sidang Pajak



IB dan AS, lanjut Johan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di lantai 8 gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Disebutkan Johan, sebelum ditangkap pukul 10.30 WIB, AS dan IB sempat bertemu di gedung TUN

BACA JUGA: Isteri Gayus Ikut ke Singapura



IB yang mengendarai Kijang Innova dan AS mengendarai Honda Jazz berjalan beriringan dan berhenti di Jl Mardani Raya"Keduanya berhenti di pinggir jalan samping sungaiBegitu uang diserahkan, tim kita langsung menyergap mereka," ungkap Johan.

Dari tangan IB, KPK menyita uang Rp300 juta yang dikemas dalam 2 bungkusan amplop cokelat"Satu pecahan limapuluh ribu, satu lagi seratus ribu," tambah Johan

Selain uang, disita pula sebuah ponselDia belum bisa mengungkapkan perkara apa yang mendorong AS menyuap IBInformasi yang berkembang IB adalah Ibrahim sedangkan nama sebenarnya pengacara AS adalah Adenar(pra/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler