jpnn.com - JAKARTA - Para anggota Komisi VII periode 2009-2014 untuk sementara ini masih bisa tidur dengan tenang. Pasalnya, KPK telah memastikan tidak ada penetapan tersangka baru untuk kasus dugaan suap pembahasan APBNP 2013 yang menjerat mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
"Belum ada (kemungkinan tersangka baru)," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (22/4)
BACA JUGA: Jokowi Desak Reformasi PBB dan Penyelamatan Palestina
Menurut Johan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasut terkait adanya aliran dana dari Sutan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VII lainnya.
Meski begitu, KPK belum berencana untuk memeriksa orang-orang yang diduga menerima aliran dana tersebut.
BACA JUGA: Asia - Afrika Jadi Tujuan Investasi Global
"Belum ada (rencana pemanggilan), namun jika diperlukan bisa saja dihadirkan di persidangan jika hakim meminta dihadirkan," jelas Johan.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jendral Kementerian ESDM pada bulan Mei 2013. Waryono meminta uang itu dibagikan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VII sesuai dengan peruntukan yang telah disusunnya. Maksud dari pemberian sendiri untuk memengaruhi hasil rapat pembahasan APBNP 2013.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Marzuki Alie Yakin SBY Penuhi Janji
BACA ARTIKEL LAINNYA... BG Wakapolri? Suara Rakyat Sudah Dilempar ke Keranjang Sampah
Redaktur : Tim Redaksi