jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, akan mendalami fakta persidangan terdakwa Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Salah satunya soal dugaan Andri dan Taufik, besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengurus perkara kasasi sengketa Partai Golkar. "Itu akan kami tindaklanjuti," tegas Agus Rahardjo di kantor KPK, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Hakim Hingga Pejabat Pengadilan Diduga Order Perkara ke Andri
Ia menambahkan, KPK akan mencermati dan menganalisis semua fakta yang muncul di persidangan. Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan Andri, Kamis (4/8), Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan Andri pernah mengondisikan berbagai perkara lain di MA. Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
JPU KPK Muhammad Burhanudin mengatakan, Taufik yang merupakan besan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pernah meminta Andri memantau perkara di MA. Hal itu sebagaimana terekam dalam pembicaraan Andri dan Taufik via WhatsApp maupun SMS.
BACA JUGA: APP dan Yayasan Belantara Restorasi Lahan Terdegradasi
"Yakni soal perkara nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi nomor 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin saat persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).
Jaksa dalam tuntutan Andri tidak menyebutkan spesifik apa perkara bernomor 490/K/TUN/2015 di MA. Namun berdasarkan hasil penelusuran, 490/K/TUN/2015 adalah perkara sengketa kepengurusan Golkar antara kubu Aburizal Bakrie melawan Agung Laksono serta Menkumham RI.
BACA JUGA: Ariesman Tak Bantah soal Kontribusi Tambahan 15 Persen
Putusan kasasi sengketa Golkar itu diambil dalam rapat permusyawaratan MA Selasa 20 Oktober 2015, oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi, anggota Irfan Fachruddin serta Supandi dan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap percakapan antara Taufik dan Andri. Percakapan via WhatsApp itu diperlihatkan jaksa di persidangan. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi