jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sadapan pembicaraan pejabat Mahkamah Agung yang mengatur perkara. Sadapan yang didapat yakni antara Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan pegawai Panitera Muda Pidana Khusus MA Kosidah.
"Kami pelajari isi BBM itu," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/8).
BACA JUGA: Fadli Zon: Fokus Kami Sumber Waras dan Reklamasi
Dalam persidangan terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat terungkap bahwa kedua pegawai MA ini mengatur perkara bahkan memilih komposisi hakim. "Semua alat bukti di sidang kami pelajari itu semua," kata Burhanudin.
Seperti diketahui, dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberapa di antaranya, perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dalami Rp 700 Juta di Mobil Panitera PN Jakut
BACA JUGA: Hmmm... Kejagung Akui Ada Kesulitan Usut Kasus La Nyalla
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Pastikan Kapan Bang Ipul Bakal Digarap
Redaktur : Tim Redaksi