KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL

Jumat, 07 April 2017 – 12:04 WIB
Agus Nugroho, tersangka penyuap Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs digelandang ke tahanan. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk pertama kalinya memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap dalam penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca mereka ditahan usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA: Bos Perusahaan e-KTP Kirim Duit ke Rekening KPK

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk satu sama lain.

"Agus Nugroho, Direktur Umum PT Prinusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi , Jumat (7/4).

BACA JUGA: Bareskrim Didesak Usut Kasus Penggelapan Saham Bank...

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saeful Anwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho. Direktur PT PAL diperiksa M Firmansyah Arifin sebagai saksi untuk tersangka Saeful Anwar. Terakhir Arif Cahyana, GM Teasury PT PAL diperiksa untuk tersangka M Firmansyah.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada 30 Maret 2017. Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan sepuluh orang.

BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar

Sementara di Surabaya ada tujuh orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menjerat Miryam Jadi Tersangka Saksi Palsu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler