KPK Periksa 6 PNS Terkait Dugaan Korupsi di Sulsel

Jumat, 12 Maret 2021 – 15:02 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keenam saksi yang diperiksa KPK hari ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: KPK Amankan Miliaran Rupiah dan Ribuan Dolar Setelah Geledah Rumah Nurdin Abdullah

Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terikait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3).

BACA JUGA: Kalau Nurdin Abdullah Tak Ada di Sulsel, Warga Mau Pindah ke Planet Mars

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, Ini yang Ditemukan

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang senilai Rp 200 juta.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.

Dalam kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Nurdin Abdullah   PNS   Sulsel   Suap   Gratifikasi  

Terpopuler