KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19

Rabu, 31 Maret 2021 – 13:46 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 pada Rabu (31/3).

Di antara saksi itu adalah wiraswasta Agustri Yogasmara, dan beberapa wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka yang sama.

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Kasus Suap Indramayu

"Diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Sosial (Kemensos) yang sudah jadi tersangka di kasus itu.

BACA JUGA: Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus

Selain Agustri, penyidik juga memeriksa Direktur Rajawali Parama Indonesia Wam M Guntar SB, pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, swasta Nuzulia Hamzah Nasution, dan sopir Adi Wahyono, Sanjaya.

Saksi lainnya yakni Selvy Nurbaity selaku eks sekretaris pribadi mantan Mensos Juliari, PNS Kemensos Fahri Isnanta, Eko Budi Santoso selaku mantan ADC Juliari, Dirut PT Argi Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, Tenaga Pelopor Kemensos Dian Lestari, dan Dirut PT Inti Jasa Utama Irfan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kuota Masih Banyak yang Kosong, Target 1 Juta Makin Jauh

Sebelumnya KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait program bansos Covid-19 Kemensos.

Keempat tersangka lainnya ialah, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dari pihak Kemensos, serta Ardian Iskandar Maranatha dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler