jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil.
Duda Dewi Perssik itu akan diperiksa sebagai tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
BACA JUGA: Hakim Dahlan dan Sopir Saipul Jamil Digarap KPK
"SJM akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).
Saipul ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman menyuap Rohadi.
BACA JUGA: KPK Panggil Pengadil untuk Saksi Saipul Jamil
Suap itu untuk pengurusan perkara pencabulan pria di bawah umur yang menjerat Saipul yang disidangkan PN Jakut.
Rohadi diduga menjanjikan hukuman ringan untuk Saipul dan mengatur komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Panitera PN Jakut untuk Kasus Saipul Jamil
Penyidik tidak hanya memanggil Saipul. Advokat Nazaruddin Lubis yang pernah menjadi pengacara Saipul juga dipanggil penyidik.
"Nazaruddin akan diperiksa untuk tersangka SJM," kata Febri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bang Ipul, Ketua PN Sidoarjo Dipanggil KPK
Redaktur & Reporter : Boy