KPK Periksa Panitera PN Jakut untuk Kasus Saipul Jamil

Rabu, 11 Januari 2017 – 12:02 WIB
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi. Juru Bicara KPK Febri Dinsyah mengatakan, pemanggilan atas Rina terkait penyidikan kasus suap pengaturan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Menurut Febri, penyidik KPK memeriksa Rina hari ini (11/1) sebagai saksi untuk Saipul yang menjadi tersangka suap ke Rohadi semasa masih menjadi panitera PN Jakut. "Dia (Rina, red) akan diperiksa untuk tersangka SJM," kata Febri.

BACA JUGA: Bupati Klaten Diperiksa untuk Anak Buahnya

Selain Rina, penyidik juga memanggil seorang pengacara bernama Nazaruddin Lubis. Nazaruddin juga akan diperiksa untuk tersangka Saipul Jamil. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menangkap kakak Saipul Jamil yang bernama Samsul Hidayatullah, dua pengacara bernama Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman, serta Rohadi.

BACA JUGA: KPK Pasti Usut Dugaan Keterlibatan Anak Bupati Klaten

OTT itu terkait suap dari Samsul ke Rohadi. Motif suap itu untuk mengatur perkara dan vonis bagi Saipul yang diadili karena mencabuli bocah laki-laki di bawah umur. 

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan jejak Saipul Jamil. Saipul yang sudah dibui karena mencabuli anak-anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Berurusan dengan KPK, Anas Flu, Nazaruddin Sakit

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Penahanan Suami Inneke


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler