jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edi Wibowo, Jumat (7/11).
Hartanto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang.
BACA JUGA: PPP Juga Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap adik Ani Yudhoyono itu. Namun, menurut Priharsa, keterangan Hartanto diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: HR Mohamad Mangoendiprodjo, sang Pejuang Pertempuran Surabaya
Selain memeriksa Hartanto, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri Djamilahhasyim. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk MS," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Kalau Merasa Terancam, Amien Bisa Minta Perlindungan LPSK
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 4 Tokoh yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi