PPP Juga Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP

Jumat, 07 November 2014 – 12:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menolak rencana pengosongan kolom agama di KTP elektronik (E-KTP) sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

F-PPP meminta dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan segera diatur, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

BACA JUGA: HR Mohamad Mangoendiprodjo, sang Pejuang Pertempuran Surabaya

"Misalnya, dia mengaku bergama Dayak Kaharingan. Ini perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama," kata anggota F-PPP DPR, Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11).

Arwani menyebutkan, memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia kita bukan negara sekuler.

BACA JUGA: Kalau Merasa Terancam, Amien Bisa Minta Perlindungan LPSK

"Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri," tegasnya.

Jika kolom agama di KTP dikosongkan, maka akan muncul masalah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Misalnya dalam persoalan perkawinan dan hak asuh anak.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: Ini 4 Tokoh yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKS Protes Pengosongan Identitas Agama di e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler