jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Nonaktif Rachmat Yasin, Selasa (4/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Komisari Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11).
BACA JUGA: KPK Periksa Annas Maamun Sebagai Saksi Gulat
Selain Rachmat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan advokat Tantawi Jauhari. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Rachmat dan Zairin merupakan terdakwa perkara dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
BACA JUGA: Wayan Koster Digarap KPK
Dalam kasus itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9). Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Kumpulkan 34 Gubernur di Istana Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bidik Pemasok Informasi yang Ditwit TM2000
Redaktur : Tim Redaksi