KPK Periksa Direktur PT Winangkit dan Staf Hutama Karya

Jumat, 19 Desember 2014 – 12:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Winangkit Karya Mulya, Federicus Eka Wahyu, Jumat (19/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan ‎korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Federicus menjadi saksi untuk ‎mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Budi merupakan salah satu tersangka kasus itu.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Tim Perumahan Haji Kemenag untuk Suryadharma

"Federicus Eka Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Priharsa‎ ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).

Menurut Priharsa, Federicus dipanggil karena keterangannya dibutuhkan oleh ‎penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Kemenlu Ragukan Data Kepala BNP2TKI Soal Jumlah TKI Ilegal

Sekedar informasi, PT Winangkit bergerak di bidang aplikator Chemichal Construction. Pekerjaan yang mereka lakukan di antaranya perbaikan apron bandara, perbaikan struktur dermaga, dan perkuatan struktur. Dalam menjalankan pekerjaannya, PT Winangkit juga menjalin kerja sama dengan perusahaan kontraktor besar, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Selain Federicus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang staf PT Hutama Karya. Keempatnya adalah Narwati Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi Setyawan, dan M. Zaim Susilo

BACA JUGA: Pasek Minta SBY tak Halangi Kader Lain Jadi Caketum

"Empat orang staf PT Hutama Karya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Priharsa.

Seperti diketahui,  ‎Budi merupakan tersangka pertama kasus dugaan ‎korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kemenhub tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Budi, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kemenhub sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Permai Group


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler