jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri Richard Susilo, Rabu (29/10). Richard diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Bekasi Diusulkan Mendapat PB
Menurut Priharsa, keterangan Richard diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiraswasta Heru Tandaputra. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri
KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu
BACA JUGA: Jadi MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi Mundur dari DPP Hanura
kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.
KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9) lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Romy Cabut Surat Fraksi untuk AKD Versi Epyardi
Redaktur : Tim Redaksi