KPK Periksa Dirut PT Citra Hokiana Triutama Untuk Annas

Rabu, 10 Desember 2014 – 11:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).

BACA JUGA: KPK Kembali Garap Laksamana Sukardi terkait Kasus BLBI

Menurut Priharsa, Edison dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

BACA JUGA: Ini Saran untuk Mendikbud Sebelum Ubah Materi Doa di Sekolah

Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu dise‎but diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

BACA JUGA: Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada saat operasi tangkap tangan KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Edison diduga turut bersama-sama Gulat hendak memberikan uang pelicin kepada Annas.

PT Citra Hokiana Triutama adalah perusahaan penawar yang ingin memenangkan paket peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Riau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.935.400.200. Perusahaan itu beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 195 RT 02/RW 05 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

KPK pun sudah melayangkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Edison sejak 26 September 2014. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tahan Eks Petinggi NasDem, Ini Komentar Anak Buah Surya Paloh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler