jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Vera Revina Sari dan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, Senin (2/5). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta.
Yayan dan Vera terpantau sudah tiba di markas KPK sekitar pukul 9.50. Namun kedua anak buah Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok itu memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
BACA JUGA: Panitia Munaslub Sudah Surati Tommy Soeharto
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Yayan dan Vera akan diperiksa untuk tersangka suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Diperiksa untuk AWJ," tegas Yuyuk, Senin (2/5).
Tak cuma Vera dan Yayan, penyidik antirasuah juga memanggil karyawan PT Agung Sedayu Group, Zyaiful Zuhri alias Pupung. Dia akan diperiksa untuk Ariesman. Syaiful sendiri bukan kali pertama diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Jumat pekan lalu, dia juga masuk agenda pemeriksaan.
BACA JUGA: Loh.. Ahok Terima Kasih Pada Yayasan Milik Surya Paloh
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ariesman Widjaja, karyawan Podomoro Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KRI Banda Aceh Kembali Dukung Ekspedisi Bhakti 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Sayyaf Lepaskan Sandera, NasDem Merasa Berjasa
Redaktur : Tim Redaksi