KPK Periksa Dua Hakim Konstitusi

Selasa, 25 Februari 2014 – 10:51 WIB
Hakim MK Maria Farida Indrati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Selasa (25/2).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

BACA JUGA: Muhammadiyah Yakin Prabowo Bikin Indonesia Dihormati Asing

"Anwar Usman dan Maria Farida Indrati diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

Bersama Anwar dan Maria, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya. Yakni advokat Samsudin, Panitera MK Kasianur Sidauruk, dan Panitera Pengganti Definitif MK Saiful Anwar.

BACA JUGA: Sutan Yakin Dicekal KPK Bukan Berarti jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Atut merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Ketiganya kini sudah berstatus sebagai terdakwa. (gil/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang KIP Aceh

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Anggap Pimpinan KPK Berpikiran Sempit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler