KPK Periksa Dua Karyawan Bank Untuk Bonaran

Selasa, 23 September 2014 – 11:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari karyawan bank.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah karyawan BNI Ruth Wokas dan karyawan Bank Mandiri Nurma Yanita.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9).

KPK menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil.

BACA JUGA: Demokrat Masuk, Bukan Berarti PDIP Aman

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pelamar CPNS Ini Sampai 4 Hari Menongkrongi Panselnas

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 2 Pegawai Hutama Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler