jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailami, Selasa (23/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9)
BACA JUGA: Demokrat Masuk, Bukan Berarti PDIP Aman
Selain Elvius, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Assisten Chief Engineer pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dipl. Ing. Meidy Layooari. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Ini Sampai 4 Hari Menongkrongi Panselnas
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Pegawai Hutama Karya
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Beri Solusi Atasi ISIS di Kamp Militer AS
Redaktur : Tim Redaksi