KPK Periksa Dua Pejabat Tomohon

Rabu, 06 Januari 2010 – 14:01 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemkot TomohonMereka adalah Edward Paat, bendahara umum Pemkot Tomohon dan Frans Sambow, Bendahara Sekretariat Kota Tomohon

BACA JUGA: Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka

Keduanya datang ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan tak memberikan komentar apapun.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006/2007
Sebelumnya, pada 30 Desember 2009, KPK memeriksa Jeane Montolalu yang merupakan istri Walikota Tomohon Jeferson Rumajar dan Meity Montolalu, sang ipar.

Jubir KPK Johan Budi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Frans dan Edward diperiksa terkait kasus Tomohon

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam

Pemeriksaan masih sebatas penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Hanya saja, sumber resmi di KPK menyebutkan, kasus korupsi di Tomohon sudah mendekati finishing
"Tinggal tunggu waktu saja, petinggi Kota Tomohon akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber tersebut.

Dia pun membantah jika KPK tidak memiliki bukti kuat terhadap kasus tersebut

BACA JUGA: KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman

"KPK butuh waktu panjang untuk melakukan penyelidikan dan menguatkan bukti-bukti yang adaJadi tidak benar itu kalau kasus ini akan ditutup," cetusnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK Periksa Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler