Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka

Rabu, 06 Januari 2010 – 13:59 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Senin (4/1) lalu yang menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno ikut bertanggung jawab atas terbitnya radiogram yang diteken mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto SMOentarto sendiri divonis 3 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini jaksa KPK masih mempelajari bunyi amar putusan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa Oentarto itu

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam

Kajian jaksa sekaligus untuk memutuskan, apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang dikenakan kepada Oentarto itu.

Terkait dengan keterlibatan Hari Sabarno sebagaimna disebutkan majelis hakim, Johan menjelaskan, hal itu sudh pasti akan didalami oleh KPK
Ditanya kemungkinan Hari Sabarno bakal ditetapkan sebagai tersangka, Johan menjawab, bicara soal kemungkinan, jelas sangat mungkin

BACA JUGA: KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman

"Kemungkinan, ya bisa saja (jadi tersangka, red), kalau nanti ditemukan dua alat bukti yang kuat," terang Johan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).

Johan dengan tegas membantah jika KPK dituding melakukan tebang pilih lantaran hanya menjerat Oentarto, sedang Hari dibiarkan tetap bebas
"Ini belum selesai

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Anggodo

Kalau sudah selesai, baru boleh Anda katakan tebang pilih," kilahnya.

Dia juga membantah jika dikatakan KPK tidak berani mengusut para mantan petinggi TNI, seperti Hari yang terakhir menyandang bintang tiga di pundaknya"Siapa pun di negeri ini, sama di depan hukumKPK selalu mendasarkan kepada adanya dua alat buktiSiapa pun, kalau ada dua alat bukti, akan dijadikan tersangka," jelas Johan.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis Oentarto SM, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjaraMantan Pjs Gubernur Sulawesi Barat itu juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp25 jutaOentarto dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah, termasuk di Pemko Medan.
 
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan menyatakan bahwa Oentarto telah secara sah melakukan perbuatan melawan hukumDia dijerat dengan pasal 3 UU tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang suap-menyuap.
 
Dalam amar putusan dibeberkan, Oentarto atas permintaan bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, Hengki Samuel Daud telah membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota

Di persidangan itu, hakim menilai sebenarnya bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu"Melainkan juga saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," kata Tjokorda, anggota majelis hakimHakim juga membeberkan peran Hari Sabarno, yang saat itu masih menjabat sebagai mendagriHakim menjelaskan, saat akan membuat radiogram, ada komunikasi antara Oentarto dengan Hari"Terdakwa kemudian menghadap mendagri yang ketika itu dijabat Hari Sabarno," kata Tjokorda.

Hanya saja, saat itu Hari sedang ada tamu sehingga Oentarto batal menghadapBerkas radiogram yang menjadi dasar pengadaan mobil itu dititipkan Oentarto pada salah satu staf mendagri, Suroso.  Lewat Suroso itu, Hari menitipkan pesan ke Oentarto agar Hengki dibantuDinyatakan pula, Hari dan Hengky sudah saling kenal dan sudah sering bertemu,  bahkan, kata hakim, setiap mendagri ke luar kota, Hengky ikut.

Pengacara Oentarto, Firman Wijaya, mendesak KPK segera menindaklanjuti bunyi pertimbangan majelis hakim terkait keterlibatan HariTerlebih, kata Firman, dari sejak  penyidikan hingga penuntutan memang ada fakta keterlibatan Hari(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sudah Kantongi Para Markus


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler