KPK Periksa Gubernur Sulut

Kasus Pengelolaan Upah Pungut

Selasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB

JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai merembet ke mantan petinggi Departemen Dalam Negeri (Depdagri).  KPK telah memeriksa mantan Irjen Depdagri yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sinyo Harry Sarundajang, Selasa (10/11)

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Sarundajang itu memang terkait penyelidikan KPK atas pengelolaan upah pungut di Depdagri sejak tahun 2001"Pak Sarundajang hanya dimintai keterangan atas penggunaan rekening pemerintah di Depdagri," ujarnya kepada JPNN.

Sementara dihubungi terpisah, Sarundajang mengakui bahwa kedatangannya di KPK hanya sebatas klarifikasi saja atas upah pungut di Depdagri

BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Jauhi Upah Pungut

Ditegaskannya, pemberlakuan upah pungut itu mempunyai dasar hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen).

Irjen Depdagri di era Mendagri Hari Sabarno itu pun langsung menyodorkan alasan
"Karena beban tugas Depdagri itu sangat besar, maka Mendagri mengeluarkan kebijakan di mana semua komponen Depdagri termasuk Irjen diberikan dana operasional/pendukung," ungkapnya.

Lebih lanjut Sarundajang menambahkan, khusus untuk Inpektorat Jendral Depdagri yang pernah dipimpinnya memang mendapatkan empat kali kucuran dana operasional dari upah pungut masing-masing sebesar Rp 300 juta per tahun

BACA JUGA: Sumber Konflik Rebutan Lahan

“Sehingga totalnya Rp 1,2 miliar,” sebutnya


Namun, kata Sarundajang, dana itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi melainkan untuk operasional institusi Itjen dalam melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, membantu menyelesaikan masalah di Aceh, penanganan konflik di Maluku Utara dan Maluku.

"Jadi dana Rp 1,2 miliar itu bukan untuk pribadi saya, tapi untuk institusi Irjen dan semuanya ada pertanggungjawabannya

BACA JUGA: Rani Siap Dikonfrontir dengan Sopir

Saya juga yang luruskan kebijakan, dasar hukum, dan pertanggungjawabanJadi itu tidak ilegal," tegas SHS.

Sarundajang juga mengungkapkan, instansi yang menerima upah pungut tidak hanya Depdagri“Ada lima lembaga/departemen lainnya termasuk Polri,” ucapnya

Seperti diketahui, BPK mempersoalkan pengelolaan upah pungut di Depdagri sejak 2001 hingga Agustus 2008 silamMenurut BPK, setoran yang diterima Depdagri dari daerah selama bertahun-tahun itu banyak dipergunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri

Sesuai mutasi kredit rekening upah pungut, realisasi penerimaan Tahun 2001 sampai dengan 26 Agustus 2008 adalah sebesar Rp278 miliarSampai akhirnya rekening itu ditutup oleh Mendagri Gaamawan Fauzi, saldo yang tersisa adalah Rp 95 miliar.

BPK dalam hasil audit atas upah pungut itu mengungkap aliran dana ke para pejabat di Depdagri sejak Hari Sabarno hingga MardiyantoTemuan BPK, ternyata dana upah pungut banyak digunalan untuk biaya ulang tahun menteri, renovasi kediaman Mendagri, cuci korden rumah Mendagri, ataupun biaya pernikahan anak Mendagri(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertidur, JPU Antasari Kena Tegur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler