KPK Periksa Ibu Rumah Tangga dan Sopir Taksi

Dugaan Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI

Selasa, 16 Juni 2009 – 16:03 WIB

JAKARTA - -Saat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan anggota DPR RI asal PDIP Agus Condro sempat menyebutkan pencairan uang suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom melibatkan orang luar DPRTudingan ini ternyata benar

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Batas

Untuk menelusuri kasus yang terjadi 2004, KPK bahkan sejak Senin (15/6) mulai memanggil saksi-saksi dari kalangan 'orang awam' tersebut


"Ada yang latar belakangnya ibu rumah tangga, sopir taksi, karyawan swasta, sampai mahasiswi," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (16/6)

BACA JUGA: Cukup Bupati yang Urus Bintang Kejora



Untuk Selasa hari ini, lanjut Johan, penyidik tengah memeriksa dua karyawan swasta
Sehari sebelumnya, seorang ibu rumah tangga

BACA JUGA: Menhan : Senjata Malaysia Lebih Modern

Meski didesak, Johan menolak menyebutkan identitas keempat saksi ituYang pasti, lanjut dia, mereka diminta para anggota DPR untuk mencairkan cek perjalanan

Mereka ditanya apakah benar pihak yang menyuruh mencairkan adalah anggota DPRTermasuk pula, apakah mereka tahu bahwa cek tersebut terkait dugaan suap pemilihan petinggi BI seperti yang dituduhkan Agus Condro.

Setelah hampir setahun diselidiki, laporan Agus Condro ini akhirnya meminta korban 4 mantan anggota DPR RIMereka adalah Hamka Yamdhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri), yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan laluKeempatnya diduga terlibat langsung sebagai orang yang membagi-bagikan cek perjalanan ke anggota DPR lainHanya saja Johan menolak membenarkan informasi ini.

"Kita lihat aja perkembangan penyidikan," katanyaJohan hanya mengatakan, sesuai prosedur penyidikan, keempatnya akan segera dicekalPermohonan ke Imigrasi telah diajukan atas diri Udju Djuhaeri, sedangkan dua lainnya segera menyusulHamka Yamdhu lebih dulu dicekal karena terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api di Sumatera Selatan dan telah dihukum Pengadilan Tipikor(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Tjandra Menghilang, Sjahril Masuk Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler