Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Batas

Hubungan Warga di Perbatasan Antarnegara Lebih Cair

Selasa, 16 Juni 2009 – 15:47 WIB

JAKARTA-- Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Pertahanan (Dephan), saat ini tengah menggodok aturan tentang lintas batas wilayahDi mana warga yang tinggal di wilayah perbatasan dan mempunyai kesamaan kultur, adat, suku, dan ekonomi bisa melakukan lintas wilayah perbatasan secara berkala.

Dicontohkan Menhan Juwono Sudarsono, daerah perbatasan Riau, Kaltim, Kalbar yang masih serumpun dengan Malaysia nantinya bisa saling mengunjungi

BACA JUGA: Cukup Bupati yang Urus Bintang Kejora

Warga di perbatasan pun bisa melakukan lintas wilayah untuk mencari nafkah, misalnya  di perbatasan Sangir Talaud (SaTal) dan Filipina.

Bukan rahasia lagi, masyarakat SaTal dan Filipina sering melakukan transaksi perdagangan
Malah banyak warga SaTal yang menikah dengan orang Filipina.

“Dengan adanya perjanjian lintas atas antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, warga yang melakukan lintas wilayah perbatasan tidak akan ditangkap lagi

BACA JUGA: Menhan : Senjata Malaysia Lebih Modern

Aturan mengenai perjanjian ini sedang kami rumuskan lebih jauh,” cetusnya Juwono di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Selasa (16/6).

Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI Marhany Pua sendiri menyambut baik langkah pemerintah untuk merumuskan perangkat-perangkat hukum tentang lintas wilayah perbatasan
Sejauh bisa meningkatkan ekonomi warga di wilayah perbatasan dan memperkuat pertahanan keamanan Indonesia.

“Sah-sah saja kalau ada lintas wilayah perbatasan apalagi untuk urusan ekonomi atau mencari nafkah

BACA JUGA: Djoko Tjandra Menghilang, Sjahril Masuk Penjara

Tapi pertahanan keamanan kita harus diperkuat, karena saya nilai pertahanan kita masih lemahKalau itu sudah kuat, otomatis perjanjian lintas batas itu akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat perbatasan seperti SaTal, Riau, Kaltim, Kalbar, dan lain-lain,” beber anggota DPD RI asal Sulawesi Utara ini(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunggu Laporan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler