JAKARTA-- Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Pertahanan (Dephan), saat ini tengah menggodok aturan tentang lintas batas wilayahDi mana warga yang tinggal di wilayah perbatasan dan mempunyai kesamaan kultur, adat, suku, dan ekonomi bisa melakukan lintas wilayah perbatasan secara berkala.
Dicontohkan Menhan Juwono Sudarsono, daerah perbatasan Riau, Kaltim, Kalbar yang masih serumpun dengan Malaysia nantinya bisa saling mengunjungi
BACA JUGA: Cukup Bupati yang Urus Bintang Kejora
Warga di perbatasan pun bisa melakukan lintas wilayah untuk mencari nafkah, misalnya di perbatasan Sangir Talaud (SaTal) dan Filipina.Bukan rahasia lagi, masyarakat SaTal dan Filipina sering melakukan transaksi perdagangan
“Dengan adanya perjanjian lintas atas antara Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, warga yang melakukan lintas wilayah perbatasan tidak akan ditangkap lagi
BACA JUGA: Menhan : Senjata Malaysia Lebih Modern
Aturan mengenai perjanjian ini sedang kami rumuskan lebih jauh,” cetusnya Juwono di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Selasa (16/6).Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI Marhany Pua sendiri menyambut baik langkah pemerintah untuk merumuskan perangkat-perangkat hukum tentang lintas wilayah perbatasan
“Sah-sah saja kalau ada lintas wilayah perbatasan apalagi untuk urusan ekonomi atau mencari nafkah
BACA JUGA: Djoko Tjandra Menghilang, Sjahril Masuk Penjara
Tapi pertahanan keamanan kita harus diperkuat, karena saya nilai pertahanan kita masih lemahKalau itu sudah kuat, otomatis perjanjian lintas batas itu akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat perbatasan seperti SaTal, Riau, Kaltim, Kalbar, dan lain-lain,” beber anggota DPD RI asal Sulawesi Utara ini(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunggu Laporan
Redaktur : Tim Redaksi