jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Senin (19/9).
Irman akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
BACA JUGA: Nah Lho, Politikus PKS Digarap KPK
Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Diperiksa untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.
BACA JUGA: KPK: Bukan karena Nominal, tapi Irman Gusman Penyelenggara Negara
Menurut Yuyuk, keterangan Irman dibutuhkan penyidik komisi antirasuah dalam penyidikan kasus korupsi yang sudah berjalan dua tahun itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun.
BACA JUGA: Anggota DPRD Bakal Terima Surat Cinta dari KPK
Namun, dua tahun berjalan KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sugiharto belum ditahan karena alasan kesehatan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Berpaspor Filipina untuk Berhaji Bisa Melebihi 700 Orang
Redaktur : Tim Redaksi