jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana, Senin (19/8). Yudi akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Yudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. "Diperiksa untuk ATT," tegas Yuyuk, Senin (19/9).
BACA JUGA: KPK: Bukan karena Nominal, tapi Irman Gusman Penyelenggara Negara
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini sudah pernah diperiksa KPK pada 12 April 2016. Kala itu dia diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Nama Yudi mencuat ketika KPK menggeledah ruang kerjanya usai menangkap tangan Damayanti Cs beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini Yudi masih berstatus saksi.
BACA JUGA: Anggota DPRD Bakal Terima Surat Cinta dari KPK
Sisi lain, KPK juga memanggil PNS di Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Maluku Utara BPJN IX Maluku dan Malut Rizal Hafel dan Abdul Hamid.
Selain itu, ada pula nama Direktur Utama PT Hijrah Nusatama H. Hadiruddin Haji Saleh, serta Direktur CV Gema Gamahera Aunurofiq Kemhay.
BACA JUGA: WNI Berpaspor Filipina untuk Berhaji Bisa Melebihi 700 Orang
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mustari.
"Keterangannya dibutuhkan penyidik," tegas Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, Amran, Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto serta dua staf Yanti, Julia Prasetyarini dan Dessy Aryati Edwin.
Julia dan Dessy sudah divonis empat penjara. Abdul Khoir selaku pemberi suap dihukum empat tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Gudang dan Rumah Penyuap Irman Gusman
Redaktur : Tim Redaksi