KPK Periksa Istri Bupati Karawang

Senin, 25 Agustus 2014 – 13:44 WIB
Istri Bupati Karawang Nurlatifah (kanan), dihampiri kedua putrinya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8). Nurlatifah menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL dan PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah. Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).

BACA JUGA: Tambah Usia, LPSK Masih Terkendala Persoalan Internal

Nurlatifah yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK tiba sekitar pukul 12.45 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan, ia sempat disinggung soal kondisinya selama berada di dalam tahanan. "Kumaha damang Bu?" tanya wartawan. "Alhamdulillah," jawab Nurlatifah.

KPK menjerat Ade dan Nurlatifah karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sebanyak USD 424.329.

BACA JUGA: Kemenkeu Buka Lowongan untuk 3.938 CPNS

Atas perbuatan itu, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Syarief Hasan Bantah Demokrat Merapat ke Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Pojokkan Anas, Nazar Diteriaki Bohong Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler