KPK Periksa Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula

Senin, 28 November 2016 – 11:16 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa bernama Farizal, Senin (28/11). Jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap permainan perkara distribusi gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (28/11).

BACA JUGA: DPR Siap Menguji Calon Dubes RI Pilihan Jokowi

Selain Farizal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Farizal.

Sutanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap Farizal sebesar Rp 365 juta. Motif suap untuk memuluskan perkara Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

BACA JUGA: Habib Rizieq Pengin 2 Desember Diliburkan demi Jumatan di Jalan

Farizal yang notabene jaksa justru berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum.   Dia diduga mengatur saksi meringankan dan menyiapkan eksepsi untuk Sutanto di pengadilan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Prasetyo Dicap Tak Punya Komitmen Membersihkan Jaksa Kotor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Respons Habib Rizieq untuk Ketum PBNU soal Jumatan di Jalanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler