Prasetyo Dicap Tak Punya Komitmen Membersihkan Jaksa Kotor

Senin, 28 November 2016 – 10:30 WIB
M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan mengawasi proses hukum kasus jaksa Kejati Jawa Timur Ahmad Fauzi, yang memeras pihak beperkara.

Komjak khawatir akan terjadi conflict of interest dalam kasus dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar itu.

BACA JUGA: Inilah Respons Habib Rizieq untuk Ketum PBNU soal Jumatan di Jalanan

Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih menuturkan, Fauzi yang ditangkap karena memeras tersebut pernah berdinas di Jampidsus. Karena itu, bisa dikatakan, yang menangani kasus tersebut adalah teman-teman dia sendiri. "Maka, kami harus koordinasi dan awasi kasus ini," paparnya.

Apalagi, hingga saat ini Komjak juga belum mendapat informasi mengenai kasus tersebut. Komjak belum mengetahui pokok perkara kasus itu. "Belum tahu posisinya seperti apa," terangnya kepada Jawa Pos kemarin. 

BACA JUGA: Coba Papa Novanto Pikir Ulang...

Namun, yang pasti, Kejagung perlu lebih transparan dalam memberikan informasi soal kasus yang melibatkan internalnya. "Mekanisme penanganannya seperti apa, kami perlu mengetahuinya," jelasnya.

Menurut dia, momen pertemuan jaksa dengan pihak beperkara itu memang sangat banyak.

BACA JUGA: Pergantian Ketua DPR Harus Patuh pada AD/ART Partai

Dengan demikian, komunikasi soal apa pun bisa dilakukan, bahkan soal korupsi. "Jaksa ini memeriksa pihak beperkara, saat berangkat sidang juga mengawasi. Ketemu terus dengan pihak beperkara," paparnya. 

Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, Jaksa Agung Prasetyo harus serius mengusut tuntas kasus suap Rp 1,5 miliar yang diterima Fauzi. Dia juga mendesak jaksa agung untuk membentuk tim khusus guna membongkar tindak kejahatan yang mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.

Tim Kejagung tersebut bisa memeriksa semua jaksa yang menjadi satu tim dengan Fauzi. "Jaksa Fauzi itu hanya melaksanakan keputusan yang diperintahkan atasannya. Tidak mungkin dia jalan sendiri. Pejabat Kejati Jatim juga harus diperiksa" papar pria kelahiran Aceh Timur itu.

Alumnus S-2 Universitas Indonesia (UI) tersebut menyatakan, Fauzi harus dijatuhi hukuman berat. Selain hukuman pidana, dia harus dipecat secara tidak terhormat dari kejaksaan. Jadi, kata dia, jangan sampai Fauzi hanya dihukum ringan, kemudian nanti aktif kembali sebagai jaksa. "Kalau ada jaksa nakal harus disanksi berat, tidak boleh dilindungi," terang Dahnil kemarin (27/11).

Dia melihat Jaksa Agung Prasetyo belum punya komitmen kuat untuk membersihkan praktik kotor yang dilakukan para jaksa. Jaksa agung belum memiliki cetak biru memberantas pungli. "Memberantas pungli tidak cukup hanya dengan ceramah dan pidato, harus ada langkah konkret," jelas ayah empat anak itu.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap pungli. Jadi, semua pejabat, baik menteri, kepala lembaga, Polri, maupun kejaksaan, harus ikut memerangi praktik kotor itu.

Jika polisi sudah memulainya, kejaksaan tidak boleh tertinggal. Memberantas praktik pungli bisa dimulai dari kasus Fauzi. Kejagung bisa mengusut tuntas kasus tersebut dan membersihkan Kejati Jatim dari para jaksa nakal. (idr/lum/c10/nw/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Sudah 3.679 kasus kematian AIDS di Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler