jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap juru masak rumah Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng bernama Titik Teguh Hati, Kamis (8/1). Titik diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Urus Desa, Marwan tak Rela Dikelola Kemendagri
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Titik dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Namun, Priharsa mengungkapkan Titik diperlukan keterangannya oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: KPK Periksa Bambang Wiratmadji Soeharto Sebagai Tersangka
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
BACA JUGA: MA Tangani Sengketa Pilkada, Moral Hakim Berpotensi Dirusak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Majalah Kontroversial Diserbu, WNI di Perancis Diminta Waspada
Redaktur : Tim Redaksi