jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Deddy Kusdinar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Selasa (19/11). Persidangan Deddy beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhiyaksa Dault. Ia sebenarnya dijadwalkan bersaksi pekan lalu. Namun, kala itu Adhyaksa batal diperiksa karena hakim ada persidangan lain.
BACA JUGA: KPK Periksa Menteri Pertanian dan Sengman
"Mantan Menpora Adhyaksa Dault juga kembali dihadirkan," kata penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso kepada wartawan, Selasa (19/11).
Selain Rudy, Deddy menjelaskan, bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa juga menjadi saksi dalam persidangan Deddy.
BACA JUGA: SBY Disadap Australia, Lemsaneg Dinilai Gagal Jalankan Tugas
Selain itu, turut dihadirkan Lisa Lukitawati, Saul Paulus Nelwan, dan Didi Nurhardiman. "Selain itu Alman Hudri, Pelaksana Hambalang Muhammad Arifin dan Samsul Suhairi juga turut menjadi saksi," kata Rudy.
Seperti diketahui, pada saat diperiksa KPK, Adhyaksa menjelaskan, alokasi anggaran proyek Hambalang senilai Rp125 miliar. Permintaan dana itu, kata dia, hanya untuk mengantisipasi, jika sertifikat terpenuhi dan proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang terwujud. Namun, pada akhirnya dana itu belum bisa dicairkan karena masalah sertifikat yang belum diselesaikan dengan pemilik tanah.
BACA JUGA: Ratu Atut Diperiksa Terkait Pengadaan Alkes di Banten
Adhyaksa mengaku tak tahu menahu mengapa ada perubahan anggaran dari single year menjadi multiyears. Sepengetahuannya, hanya Rp125 miliar untuk Hambalang, karena tanah sekolah olahraga di Ragunan akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu dalam surat dakwaan Deddy, adik Adhyaksa, Adhi Rusman Dault disebut menerima uang Rp500 juta sebagai uang pengurusan sertifikat Hambalang. Namun, Adhi sudah membantah hal itu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Ratu Atut Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi