jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"Saya memenuhi panggilan setelah ditelepon penyidik untuk diperiksa sebagai saksi Mas Anas," kata Tri di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Kerusuhan di Sidang MK, Jimly: Cukup Sekali Saja
Tri sebetulnya dijadwalkan diperiksa kemarin, Kamis (14/11). Namun, Tri baru memenuhi panggilan KPK sekarang karena dia belum menerima surat panggilan.
Ia menjelaskan, penyidik KPK pada pukul 11.00 WIB kemarin menelepon dirinya. Saat itu penyidik menanyakan ketidakhadiran Tri dalam pemeriksaan. "Penyidik telepon kenapa Mas Tri enggak datang? Bukan enggak mau datang, surat enggak ada, telepon enggak ada. Akhirnya diagendakan hari ni," kata Tri.
BACA JUGA: Kandidat Kepala Daerah Diminta Hormati MK
Ia mengatakan, belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya. Namun, ketika diperiksa KPK sekitar dua minggu lalu, Tri menjelaskan kepada penyidik perihal Hambalang dan Kongres PD di Bandung tahun 2010 lalu.
"Dua minggu lalu saya diperiksa. Kalau soal Hambalang dan kongres saya sudah jelaskan kepada KPK," kata Tri.
BACA JUGA: Ketimbang Bikin Onar, Tri Dianto Disarankan Mudik
Perihal Kongres PD, ia menyarankan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PD, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya menyarankan untuk memanggil Ibas sebagai Steering Committe dan Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina," kata Tri.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... US-Business Council Sampaikan Dukungan ke Kemenkes
Redaktur : Tim Redaksi