jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Dia diperiksa dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3).
BACA JUGA: Tim Verifikasi Honorer K2 Disarankan Libatkan Independen
Faisal sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 11.07 WIB. Dia tiba dengan diantar mobil tahanan. Faisal yang tampak mengenakan kemeja biru ini tidak memberikan komentar apapun.
Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal, bekas Gubernur Riau. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: PD Tugaskan Pramono Edhie Garap Suara di Jawa
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PLN
Sejak Jumat (21/2) lalu, Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih Golf Rudi Minta Dibuatkan Rekening Abu-Abu
Redaktur : Tim Redaksi