Kejagung Periksa Dirut PLN

Selasa, 11 Maret 2014 – 23:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Blok 2 Belawan Tahun 2012 lalu.

 

Ketiga nama yang diperiksa sebagai saksi masing-masing Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, Eddy D Erning Praja dan Direktur Keuangan, Setia Anggoro Dewo.

BACA JUGA: Pelatih Golf Rudi Minta Dibuatkan Rekening Abu-Abu

“Untuk perkembangan penyidikan, hari ini (Selasa,red), penyidik telah memanggil dan memeriksa tiga Direksi PT PLN sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/3).

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Riau, Belum Ada Tersangka dari Perusahaan

Menurut Untung, Setia Anggoro Dewo dan Eddy Erning, hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.30 WIB. Sementara Nur Pamudji hadir sekitar Pukul 13.30 WIB.

“Penyidik pada pokoknya memeriksa ketiganya terkait proses pelaksanaan rapat dewan direksi (terdiri dari 9 orang Direksi termasuk para saksi) mengenai perencanaan pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan GT 2.2. Dimana dalam rapat diketahui telah terjadi perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung,” katanya.

BACA JUGA: Marzuki Lebih Pentingkan Kesejahteraan Dibanding Hankam

Selain itu pemeriksaan kali ini kata Untung, juga dilakukan terkait persetujuan direksi atas penetapan pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non OEM.

“Pemeriksaan pada pokoknya selain mengenai kronologis persetujuan terhadap hasil pelaksanaan rapat sembilan orang, juga mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100 persen, padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 2.1 dan GT 2.2 masih belum ada atau terpasang,” katanya.

Dengan langkah pemeriksaan kali ini, Untung berharap Kejagung dapat segera melengkapi berkas keenam tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Masing-masing Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, M. Bahalwan, Chris Leo Manggala (Mantan General Manager Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan  Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).

Kejagung juga telah menahan tersangka lain Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.

Akibat perbuatan tersangka,  negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnakertrans Ajak Mantan TKI Jadi Transmigran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler