jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
BACA JUGA: Dekat dengan Pimpinan KPK, Machfud Ancam Sesmenpora
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (29/8).
Sarimuda bersama pasangannya, Nelly Rasdania sempat dinyatakan menang dalam rekapitulasi suara di Pilkada Kota Palembang. Namun Romi yang maju dalam pilkada itu mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Buka Rahasia Kemenangan Jokowi-JK
Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Romi bersama wakilnya Harno Joyo disebut menyuap Akil hampir Rp 20 miliar. Pemberian yang dilakukan secara bertahap itu diduga karena Romi tidak terima hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan pasangan Sarimuda dan Nelly.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Jokowi-JK Diminta Ubah Sistem Pembahasan Anggaran
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-JK Kebanjiran Lamaran
Redaktur : Tim Redaksi