jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan saksi yang diperiksa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Laurensius Teguh Khasanto.
BACA JUGA: Pekan Depan, SBY Serahkan Perppu Pilkada ke DPR
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.
BACA JUGA: Honorer K2 tak Lulus Tes Ngotot Diangkat
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Marzuki Alie: Tersangkut Hukum, Anggota DPR Terpilih Harus Tahu Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wali Kota Serang
Redaktur : Tim Redaksi