KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR Untuk Anas

Senin, 03 Maret 2014 – 11:50 WIB
Anas Urbaningrum. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum terkait perkara dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Mahyudin telah memenuhi panggilan KPK. Politikus Partai Demokrat itu tiba sekitar pukul 09.55 WIB. "Dipanggil saksi Anas," kata Mahyudin di KPK, Jakarta, Senin (3/3).

BACA JUGA: Dokter Dewa Ayu Kembali Bertugas

Selebihnya, Mahyudin enggan berkomentar lebih jauh soal pemanggilannya. Termasuk ketika disinggung mau dikonfirmasi soal apa oleh KPK. "Enggak tahu saya. Saya masuk dulu, nanti kita bicara lagi," tandasnya.

Bersama Mahyudin, KPK memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Anas.

BACA JUGA: Usut Pengadaan Alkes, KPK Periksa PNS Dinkes Banten

Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Rano Karno Diminta Tangani Masalah Honorer K1

BACA ARTIKEL LAINNYA... David Abraham Membantah, Polisi Diminta Tetap Mengusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler