jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Etchika Amiaty. Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ratna sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Kendati demikian, Ratna yang tampak menggunakan tongkat tidak memberikan banyak komentar, termasuk ketika ditanya peran mantan Gubernur BI, Boediono dalam kasus Century.
BACA JUGA: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD untuk Anas
"Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia)," kata Ratna di KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Setelah itu, ia langsung mengisi berkas administrasi dan masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
BACA JUGA: JICA Sebut Wiranto sebagai Pemimpin Berpengaruh
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu ketika menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sumut Paling Bandel, Belum Umumkan Kelulusan CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Beber Cara Kembangkan Wisata Danau Toba
Redaktur : Tim Redaksi