jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Rabu (23/7). Edi Siswandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, digarap sebagai saksi dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Ombudsman Panggil Kementerian Berapor Merah
Tak hanya Edi, kali ini KPK menggarap sejumlah saksi lainnya. Antara lain, Rahmat, supir Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Rina Pertiwi, Panitera PN Bandung, Fontian Munzil Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian Susilo Nandang Bagio, Panitera Muda PN Bandung, Fitria Rahmawati dan Yayat Supriyatna.
Mereka semua dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Bansos yang telah menjerat Wali Kota Bandung, Dada Rosada. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri: Jangan Main Hakim Sendiri
BACA JUGA: Ramadan, Anak, dan Pembelajaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT
Redaktur : Tim Redaksi