"Hari ini kita periksa Wendy Aritenang
BACA JUGA: Juni, Pemerintah Ajukan Kuota CPNS Baru
Jadi saksi untuk tersangka korupsi KRL hibah di Dephub," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/1).Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika pada 2006 Dephub mendatangkan sejumlah KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Pejabat Tomohon
Saat ini Wendy menjadi salah satu komisaris di Garuda Indonesia.Menurut Johan, karena hasil hibah maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja
BACA JUGA: Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka
Biaya proyek mendatangkan 60 gerbong KRL dari Sumitomo itu mencapai Rp Rp 48 miliar.Hanya saja KPK menemukan ada mark-up dalam biaya pengiriman"Kemahalan hingga Rp 11 miliar,"ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam
Redaktur : Auri Jaya