KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub

Rabu, 06 Januari 2010 – 15:00 WIB
Foto : JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kereta listrik (KRL) hibah dari JepangDalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino, sebagai tersangka.

"Hari ini kita periksa Wendy Aritenang

BACA JUGA: Juni, Pemerintah Ajukan Kuota CPNS Baru

Jadi saksi untuk tersangka korupsi KRL hibah di Dephub," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/1).

Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika pada 2006 Dephub mendatangkan sejumlah KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang
Saat proyek itu berlangsung, Wendy merupakan Sekjen Dephub

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Pejabat Tomohon

Saat ini Wendy menjadi salah satu komisaris di Garuda Indonesia.

Menurut Johan, karena hasil hibah maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja
Namun ternyata biaya untuk pengiriman dari Jepang ke tanjung Priok diduga telah digelembungkan

BACA JUGA: Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka

Biaya proyek mendatangkan 60 gerbong KRL dari Sumitomo itu mencapai Rp Rp 48 miliar.

Hanya saja KPK menemukan ada mark-up dalam biaya pengiriman"Kemahalan hingga Rp 11 miliar,"ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.(ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler