jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit yakni Ira dan Nanik, Selasa (14/10). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (14/10).
BACA JUGA: TNI Klaim Anggotanya tak Tahu BBM Ilegal
Priharsa menyatakan keterangan dua mantan Sekretaris Bobby diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain memeriksa dua mantan Sekretaris Bobby, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa PNS Kemenhub yakni Khairul Anwar Hasibuan, Yulianto Setiawan, Endang Tirtaningsih, Abidin, dan Kus Harnowo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
BACA JUGA: KPK Luncurkan Bus Antikorupsi Seharga Rp 1,3 Miliar
Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus itu. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan.
BACA JUGA: Digaji Rp 2,2 Juta, Honorer K2 Surabaya tak Ngotot Diangkat CPNS
Irawan dan Sugiarto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetapkan Lima Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi