jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan korupsi dana bailout untuk Bank Century. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Miranda telah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekitar pukul 11.59 WIB dengan diantar mobil tahanan. Miranda tampak mengenakan blazer dan rok putih.
BACA JUGA: Mebel Sitaan dari Rumah Bendum PDIP Tiba di KPK
Meski begitu, Miranda tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya di KPK. Dia hanya mengaku sehat. "Saya sehat," kata Miranda.
Sebelumnya, Miranda pernah dijadwalkan diperiksa pada hari Jumat (4/10) lalu. Namun, saat itu dia mengaku belum menjalani proses pemeriksaan. "Belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi jadi saya belum sempat diperiksa," kata Miranda.
BACA JUGA: Golkar Segera Bahas Nasib Chairunnisa
KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan Deputi Gubernur BI itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sita 15 Box Dokumen dari Kantor Adik Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Merasa Risih dengan Pemberitaan Ratu Atut
Redaktur : Tim Redaksi