KPK Periksa Pengacara PDI Perjuangan

Selasa, 21 Januari 2020 – 22:35 WIB
Ilustrasi PDI Perjuangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah, Selasa (21/1).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui aliran dana suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

BACA JUGA: Borong, PDI Perjuangan Pimpin Tiga Komisi dan Banggar di Parlemen

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin melihat bagaimana pengetahuan Donny dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP Saeful (Sae) Bahri.

Selain memeriksa Donny, untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA: Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPK Pastikan Bakal Ada Tersangka Lain

"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka Sae (Saeful) kepada WS (Wahyu) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Fikri menerangkan, tim penyidik fokus mendalami mengenai uang Rp 400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu. Uang ratusan juta dan sebuah buku rekening telah disita tim penyidik saat OTT.

BACA JUGA: Yenti Ganarsih Duga Harun Masiku Jadi Korban Penipuan

"Itulah pendalaman-pendalaman itu yang kita lakukan, karena kita sudah memiliki barang buktinya. Kami konfirmasi kepada saksi-saksi mengenai barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," kata Fikri.

Menurut Fikri, pihaknya juga ingin memastikan siapa penyandang dana suap sebesar Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny dan Saeful pada pertengahan Desember 2019 atau pemberian suap tahap pertama. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik bakal memeriksa para saksi terkait.

"Masih beberapa saksi yang akan kita hadirkan tentunya sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi ya teman-teman nanti bisa mengikutinya, karena nanti akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia.

Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang disuruh oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler