KPK Periksa Penyidik Polri

Senin, 23 Mei 2016 – 11:03 WIB
Ojang Sohandi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyidik perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesmas di Dinkes Subang 2014, H.U Yusuf Hamdani.

BACA JUGA: Kapolri Tambahkan Satu Bintang di Pundak Boy Rafli

Selain itu, KPK juga memanggil penyidik Polri, Rohadi untuk diperiksa sebagai saksi gratifikasi yang menjerat Ojang.

Tak cuma itu, penyidik juga menggarap Lenih Marliani, tersangka suap pengamanan perkara BPJS Subang di Kejati Jabar sebagai saksi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/5).

BACA JUGA: Pergantian Menteri Tinggal Hitungan Hari? Nama Rizal Ramli Disebut

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka gratifikasi, dan suap pengamanan perkara di Kejati Jabar.

Ojang terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah tersangka lain. Lembaga antirasuah terus mengembang penyidikan kasus ini. Sejumlah barang berharga yang diduga hasil gratifikasi Ojang sudah disita penyidik. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Jabar Puji Keputusan Dukung Jokowi di 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Penjelasan Mabes TNI soal Pergantian Danpaspampres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler