KPK Periksa Politikus Golkar dan Walkot Serang untuk Atut

Selasa, 04 Maret 2014 – 11:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan penanganan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Raker Panja Outsourcing BUMN Tanpa Muhaimin

Bersama Ade, KPK memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, Wiraswasta Ade Yunus, dan Swasta Dadang Sumpena. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut.

Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, MenPan-RB Risih Diliput Wartawan

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Resmi jadi Wakapolri, Badrodin Bersumpah Tak Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Bekas Bendahara Umum PD Untuk Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler