jpnn.com - JAKARTA - Politikus sekalgius "vokalis" Partai Demokrat Ruhut Sitompul diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3).
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Ajudan Rusli Zainal
Bersama Ruhut, KPK memanggil dua orang karyawan bernama Dadiono dan Pandi. Saksi lain yang diperiksa adalah mahasiswa Yano Kuswadi dan swasta bernama Saiful Bahri. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
BACA JUGA: Tim Verifikasi Honorer K2 Disarankan Libatkan Independen
Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menyita sejumlah aset terkait dugaan TPPU Anas. Yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali.
BACA JUGA: PD Tugaskan Pramono Edhie Garap Suara di Jawa
KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang diketahui adalah anak Attabik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Periksa Dirut PLN
Redaktur : Tim Redaksi