jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pembongkar korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Senin (26/9).
Mantan anggota DPR yang kini menjadi terpidana suap Wisma Atlet, SEA Games Palembang, Sumatera Selatan itu akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen DPD Terkait Kasus Irman Gusman
"Nazaruddin diperiksa untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (26/9).
Nazaruddin sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar akan dibawa dari lapas itu ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Pacu Semangat Berkompetisi, Dorong Kultur di Korpri seperti Korporasi
Nazaruddin bukan nama asing dalam kasus e-KTP. Dia merupakan pembongkar kongkalikong proyek senilai Rp 6 triliun itu. Bahkan, Nazaruddin mengklaim karena membongkar proyek, itu dia pernah diancam akan dibunuh.
Ya, usai diperiksa KPK, saat itu, Jumat (6/12/2013), Nazaruddin mengaku keluarganya mendapat ancaman. Nazaruddin kala itu menyebut ancaman itu datang dari politikus Partai Golkar, Setya Novanto.
BACA JUGA: KPK Panggil Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula di Sumbar
"Yang pasti gini saya ini sekarang posisinya terancam. Novanto itu ancam saudara saya, apa yang saya diperiksa dia tahu semua. Apa kelakuan saya di Sukamiskin (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin) dia tahu dan kalau saya buka lagi proyek e-KTP saya mau di bunuh dia," kata Nazaruddin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Bantah Menganakemaskan Pilkada DKI
Redaktur : Tim Redaksi