KPK Periksa Sekjen DPD Terkait Kasus Irman Gusman

Senin, 26 September 2016 – 10:52 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9). 

Sudarsono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor Ketua DPD Irman Gusman. 

BACA JUGA: KPK Periksa Sang Pembongkar Korupsi E-KTP

"Dia akan diperiksa untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9). Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Sudarsono, pascapenangkapan Irman Gusman. 

Penyidik KPK memanggil Winata Cahyadi dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi Irman yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan. 

BACA JUGA: Pacu Semangat Berkompetisi, Dorong Kultur di Korpri seperti Korporasi

Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya, Memi. 

Suap diberikan karena Irman memperjuangkan rekomendasi distribusi gula impor dari Perum Buloh kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Panggil Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula di Sumbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Bantah Menganakemaskan Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler