KPK Periksa Satu Saksi dari Pihak Swasta untuk Kasus Edhy Prabowo

Rabu, 03 Maret 2021 – 16:03 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk kasus suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kali ini, seorang pihak swasta bernama Hernawan Dwiyoko dijadwalkan bersaksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PSI Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi PDIP, Mahfud MD Angkat Bicara, Selamat Tinggal Perpres Miras

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lainnya yaitu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP) .

BACA JUGA: Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito

Selain itu, tersangka lainnya adalah Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT). (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Slamet Blak-blakan soal Tim Bentukan Edhy Prabowo, Ada Rapat di Widya Chandra


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler