KPK Periksa Sespri Ratu Atut

Senin, 17 Februari 2014 – 11:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013. Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi terkait perkara itu.

Salah satu yang dipanggil adalah sekretaris pribadi (sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/2).

BACA JUGA: KPK Panggil Dirut PT Masaro Radiokom sebagai Saksi Anggoro

Selain Alinda, KPK juga memanggil pegawai negeri bernama Iin Mansyur, pihak swasta bernama Jajang Lesmana, serta PNS di Pemprov Banten bernama Rendi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemprov Banten. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Sutan Bathoegana Sebar Pesan soal Harta, Wanita, dan Pening

Selain itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten. Atut disangka melakukan pemerasan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Keamanan Kotak Surat Suara Disorot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Solo Hari Ini Dibuka, Jogja Dibuka Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler